Nasional

Pentingnya SLF Untuk Bangunan Gedung

Published by Sorot Nasional on 01/04/21 | 01.08

 Jakarta, sorotnasional.com - SLF sangatlah penting untuk sebuah bangunan gedung. Untuk itu Redaksi Media Sorot Nasional akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang SLF Bangunan Gedung. 

Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.

Lantas, bagaimana proses mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan gedung?

Sebenarnya, cara mengurus SLF bagi bangunan gedung relatif cukup mudah. Anda pun dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Namun sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SLF.

Pengertian SLF

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.


Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

 Persyaratan teknis keandalan bangunan gedung yang diatur dalam Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Masa berlaku dokumen SLF

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.

Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Penggolongan bangunan

Selanjutnya, penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

 Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

  1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
  2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting

Kebutuhan Dokumen SLF

Adapun kebutuhan dokumen untuk pengurusan SLF secara umum dapat dilihat melalui tabel di bawah ini. Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Eksisting 

IMB dan Rencana Teknis

Dokumen administratif bangunan baru

  1.  Bukti hak atas tanah
  2.  Bukti kepemilikan bangunan baru
  3. IMB dan rencana teknis (bila belum ada, dapat dilampirkan KRK)

As-Built Drawing, bila tidak ada, harus dibuat oleh pemilik/pengguna bangunan gedung yang dapat dibantu oleh penyedia jasa

  1. Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:
  2. Kontrak kerja
  3. Laporan pengawasan konstruksi
  4. Rekomendasi teknis dari instansi
  5. Hasil pengujian material
  6. Hasil testing and commissioning
  7.  Manual OP (Operasi dan Pemeliharaan) Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:

  • Laporan pemeriksaan berkala
  • Laporan testing and commisioning dalam proses pemeliharaan dan perawatan
  • Laporan perbaikan

Memiliki sebuah bangunan gedung yang sudah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Selain memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengunjung beserta penghuninya, kelengkapan dokumen seperti SLF tentunya dapat mengukur kelaikan fungsi bangunan gedung yang sedang atau akan digunakan.

Jasa konsultan SLF akan membantu setiap perusahaan yang membutuhkan pengurusan dokumen SLF, baik sebagai Pengkaji Teknis Bangunan Gedung Eksisting maupun sebagai Manajemen Konstruksi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembang/kontraktor telah membangun bangunan baru yang laik sesuai standar dan perencanaan. (AS)

Referensi :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  3. Peraturan Menteri  PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  4. Peraturan Menteri PUPR No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved