Nasional

Forkopimda Resmikan Tiga Tempat Ibadah Tangguh

Published by nasional on 15/08/20 | 11.08

Lamongan,- Tiga tempat ibadah yang terdiri dari Pura, Masjid dan Gereja yang berada di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten
Lamongan, Jawa Timur, diresmikan oleh Forkopimda setempat.

Peresmian itu dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan uji kelayakan tempat peribadatan yang dinilai mampu menerapkan protokol
kesehatan.

"Sudah banyak tempat ibadah tangguh yang sebelumnya telah kami resmikan. Sebelum peresmian itu, ada beberapa peninjauan sehingga
dinyatakan layak menjadi tempat ibadah tangguh," kata Bupati Lamongan, Fadeli. Kamis, 13 Agustus 2020.

Bukan sekedar mampu memutus rantai penyebaran corona saja, ternyata keberadaan tempat ibadah tangguh di Desa Balun itu, merupakan
sebuah simbol Ke-Bhinekaan. "Itu juga bisa dijadikan ikon untuk selalu merawat persatuan dan kesatuan, khususnya di Kabupaten Lamongan,"
jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono menambahkan, selain peresmian tempat ibadah, ia bersama Bupati dan
Kapolres setempat juga meresmikan Pura Sweta Maha Suci.

Sebelum memasuki Pura, kata Letkol Sidik, masyarakat yang nantinya beribadah di Pura itu, diwajibkan untuk mengikuti beberapa
prosedur protokol kesehatan.

"Ada tempat cuci tangan dan beberapa perlengkapan yang dinilai memenuhi standart protokol kesehatan lainnya," ujarnya.



Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved