JAKARTA, Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menyesalkan
lemahnya pengawasan aparat dalam ekspor hasil tambang belakangan ini.
Mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian
mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar.
“Ekspor
zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). C
&C itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik
orang lain, jelas tindakan yang salah,” tegas Endre Saifoel di Kompleks
parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (16/9).
Ia
juga mendesak Polda Kalimantan Tengah serius melindungi lingkungan
hidup. Selain itu mengawasi pertambangan apakah pengambilan kekayaan
alam dari lokasi yang memiliki ijin clear and clean (C&C) yang resmi
atau tidak.
Menurutnya,
suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada
C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara
menjadi jelas.
Sesuai
informasi yang diperoleh Komisi VII DPR, PT Takaras Inti Lestari (TIL)
perusahaan di Kalimantan Tengah yang menambang zirconium (Zr),
mengambil bahan baku bukan dari lahan milik sendiri, tetapi dari sumber
lain. Agustus lalu mengekspor 400 ton.
Direktur
PT TIL Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan,
dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor
400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki izin usaha
tambang di Palangkaranya hingga 2020.
“Mengenai
ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di
lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha ekport hasil
tambang dan mempunya ijin clear and clean (C&C),” katanya.
Pada
Agustus 2016 lalu, PT TIL Dexter yang merupakan anak perusahaan PT
Cakra Mineral Tbk (CKRA), mengekspor Zr sebanyak 400 ton. Sedangkan dari
foto-foto lokasi milik Takaras akhir pekan lalu, sudah lama tidak
dikerjakan.
Politisi
Nasdem itu mengatakan, kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen
Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012. Hal itu bertujuan
melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi
negara dan pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau
bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C,
lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi
mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak,” tandasnya. (kk)
Caption foto:
TIDAK
ADA KEGIATAN - Inilah spiral (alat pencuci pasir) di lokasi tambang
milik PT Takaras Inti Lestari di Palangka Raya seluas 1.200 ha. Agustus
2016 lalu Takaras mengekspor 400 ton zirconium (Zr), tetapi bukan dari
lahan ini. Foto diambil pekan lalu. (Dok)
Komentar