JAKARTA, Cedrus
Investment Ltd (Perusahaan Cayman) akan mengambil tindakan hukum
(menuntut) pihak mana saja yang memberi informasi salah/menyesatkan
tentang perusahaan investment banking yang berpusat di Hong Kong itu.
“Kami
akan membela kehormatan dan reputasi perusahaan dengan mengambil
tindakan hukum di pengadilan Indonesia dan internasional. Ini harga
mati,” tegas pengacara Cedrus, Sholeh Amin di Jakarta Selasa (16/8)
malam.
Sholeh mengatakan, Indonesia sedang membutuhkan investor untuk menggerakkan ekonomi. Bahkan kebijakan pemerintah berupa tax ammesty adalah bagian dari upaya menarik modal ke Indonesia.
“Sekarang
investor internasional sudah masuk ke Indonesia, seperti Cedrus
Investment Ltd yang mempunyai reputasi di Eropa dan Asia. Janganlah
investor jadi kecewa, jangan ada kasus tidak masuk akal, kreditor
diadukan debitor,” katanya.
Sholeh
menyesalkan sebuah pemberitaan yang seakan-akan menyebut pimpinan
Cedrus bernama Rani T Jarkas, menjadi buronan. “Padahal yang benar, Rani
memang berdomisili di Hong Kong dan kami meminta Polisi memeriksa Rani
di Hong Kong
Masalah
Cedrus mengemuka karena diadukan oleh pihak yang meminjam uang
(debitor), Harun Abidin. Dengan agunan sejumlah saham, Harun
berkali-kali meminta perpanjangan waktu pelunasan pinjaman.
Alih-alih
melunasi pinjaman, Harun Abidin kemudian mengadukan Cedrus ke Mabes
Polri. Atas permintaan Harun, Polri kemudian membekukan sejumlah saham
yang menjadi agunan/kolateral pinjaman.
Sholeh
tampil bersama dua rekannya, dari Sholeh Adnan & Associate
(SA&A), yaitu Wirawan Adnan dan Iim Abdul Halim. “Media yang
memberitakan masalah Cedrus dengan salah, telah kami adukan di PN
Jakarta Pusat,” ungkap Adnan.
Sebuah media berbahasa Inggris yang menurut Cedrus mempraktikkan
jurnalistik ceroboh dan tidak etis, tidak memenuhi permintaan untuk
meminta maaf dan menghapus berita yang memojokkan Cedrus. Maka Cedrus
terpaksa menggugat secara perdata.
Seperti diketahui, masalah ini juga telah disampaikan kepada Tito Karnavian, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Anggota dewan Komisi III mengatakan, kemudahan iklim berinvestasi tidak lepas dari kinerja Polri.
Sejumlah anggota dewan juga mengingatkan Polri agar jangan memproses
masalah perdata sebagai masalah pidana. Cara-cara demikian akan membuat
iklim berinvestasi di Indonesia semakin merosot.
Peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia kini di urutan 109,
terendah di ASEAN. Tahun 2017 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mencanangkan Indonesia bisa melompat ke urutan 40. (dd)
Caption foto:
Harun
Abidin, pengusaha Indonesia yang meminjam uang dari Cedrus Investment
Ltd (Perusahaan Cayman). Alih-alih membayar utang, Harun Abidin malah
mengadukan Cedrus ke Mabes Polri. (Ist)
Komentar