JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control
(IBC), Akhmad Suhaimi mengatakan, lontaran
Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) “Ngaco” boleh saja sebagai
bentuk marah
saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dalam kasus Sumber Waras.
Tetapi menurutnya, seharusnya
Ahok bisa lebih tenang serta menyadari bahwa proses dan perjalanan pemeriksaan
KPK masih panjang. “Ahok
masih sebagai saksi, dan kelak bisa saja Ahok tersangka jika KPK sudah mempunyai
keyakian dan alat bukti cukup,” tutur
Suhaimi di Jakarta, Rabu (13/4).
“Note,
banyak pihak telah berkesimpulan bahwa Ahok mestinya sudah Tersangka berdasar
hasil audit yang ada. Sekarang tinggal nyali KPK saja apakah berani pada Ahok,”
Suhaimi menambahkan.
Lalu aa
menilai, perkataan Ahok bahwa BPK ngaco dalam audit Sumber Waras merupakan
perkataan yang tak pantas. Ia mengingatkan UU 15/2006 tentang BPK dan UU
15/2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keungan Negara.
Jelas dalam UU itu, BPK punya rule yang baku dalam tiap auditnya.
Ketika auditor mengaudit pengadaan lahan Sumber Waras,
mereka tak terpikir untuk menyelamatkan Ahok atau pun mau mencelakakan Ahok.
Mereka mengaudit dengan aturan yang ada, jauh dari subjektif dan pesanan.
“Namun ketika Ahok marah-marah yang kesekian kalinya,
jelas karena Ahok panik dan takut jadi pesakitan di KPK. Ahok telah menginjak
wibawa lembaga negara, Ahok telah menistakan BPK,” pungkasnya.
Komentar