![]() |
Setya Novanto |
“Kalau bahasa anak zaman sekarang masih ‘sepik-sepik’ mau permufakatan jahat, ya sudah kita ‘pites’ saja dari awal. Undang-undang sudah mengatur kok,” ujar Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (2/12).
UU yang dimaksud yakni Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang dicari penyelidik dalam kasus ini adalah apakah ada unsur pelaku mencari kesempatan untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri dalam pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha dan pihak Freeport. “Kalau memang ada indikasi dan memenuhi unsur, masak dibiarkan. Tidak ada yang minta (kasus ini diusut) ya. Ini memang murni pekerjaannya penegak hukum,” ujar Arminsyah.
Ia pun enggan mengungkap sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan pihaknya. Dia berharap publik bersabar menunggu penyelidik Kejaksaan Agung bekerja. (ab)
Komentar