![]() |
RJ Lino |
SOROTNASIONAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Atas penetapannya itu, RJ lino langsung menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
“Saya sudah menunjuk pengacara, ada Pak Yusril dan timnya nanti yang akan mendampingi,” kata Lino, Sabtu (19/12).
Lino mengaku sudah menyusun strategi dengan beberapa pengacara dari kantor Yusril. Namun dengan Yusril sendiri, Lino mengaku belum bertemu. “Sama Pak Yusril belum ketemu, tapi semalam sudah ngobrol sama beberapa tim pengacaranya,” jelas Lino.
Saat ditanya apakah akan menempuh jalur praperadilan untuk melawan KPK, Lino belum bisa memastikan. “Ya belum tahulah. Ini kasus saya seperti apa saja kan saya belum tahu, biar nanti Pak Yusril yang pikirkan,” tegasnya. (ab)
“Saya sudah menunjuk pengacara, ada Pak Yusril dan timnya nanti yang akan mendampingi,” kata Lino, Sabtu (19/12).
Lino mengaku sudah menyusun strategi dengan beberapa pengacara dari kantor Yusril. Namun dengan Yusril sendiri, Lino mengaku belum bertemu. “Sama Pak Yusril belum ketemu, tapi semalam sudah ngobrol sama beberapa tim pengacaranya,” jelas Lino.
Saat ditanya apakah akan menempuh jalur praperadilan untuk melawan KPK, Lino belum bisa memastikan. “Ya belum tahulah. Ini kasus saya seperti apa saja kan saya belum tahu, biar nanti Pak Yusril yang pikirkan,” tegasnya. (ab)
Komentar