Nasional

KPK Jadikan RJ Lino Tersangka Kasus Crane

Published by sorotnasional on 18/12/15 | 19.43

Dirut Pelindo II RJ Lino
SOROTNASIONAL.com - Dirut PT Pelindo II, RJ lino akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II.

"Dalam pengadaan quay container crane 2010, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan dengan RJL sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

Lino disangka telah melakukan mark up pengadaan crane di perusahaan yang dipimpinnya. "RJL disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," jelas Yuyu.

Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus. (ab)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved