![]() |
Eggi Sudjana |
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Purn Athif Ali pada 10 November 2015 yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah kadaluarsa dari hasil penyidikan adanya pemalsuan pada tahun 2015 yang dihitung sejak tindak pidana dilakukan.
Kuasa Hukum Eddy Zakaria, Eggi Sudjana menilai ada kongkalikong Kepala Biro Wassidik Bareskrim dengan terlapor dalam hal ini Thahaja Salim. Terlebih, Tjahaja Salim dikenal sebagai orang yang berduit dan terkenal dengan sebutan mafia tanah bagi penduduk sekitar di kota Palembang.
"Saya selaku pengacara melihat ketidakberesan yang menimpa klien saya EDDY ZAKARIA karena adanya dugaan indikasi “permainan” yang dilakukan oleh Tjahaja Salim alias ONG TJIHUN hiok kepada Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri atas permasalahan hukum tentang tindak pidana Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 385 KUHP," ujar Eggi (15/12).
Padahal, kata Eggi, pemalsuan uang dan surat dikecualikan jangka waktunya dimana tindak pidana pemalsuan surat dan uang kadaluarsa dihitung sejak tindak pidana diketahui. "Berarti daluarsa tindak pidana tersebut dihitung dari tanggal 20 Mei 2015 dan perkara ini kadaluarsa pada tahun 2027 mendatang, bukan pada Mei 2015," jelasnya. (ab)
Komentar