Nasional

Dianggap Sewenang-wenang, Akbar Faizal Adukan Fahri Hamzah ke MKD

Published by sorotnasional on 17/12/15 | 13.31

Fahri Hamzah
SOROTNASIONAL.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahakamah Kehormatan Dewan(MKD) atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap telah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD menjelang pembacaan putusan kasus Setya Novanto, kemarin (16/12).

“Ya, dia (Fahri Hamzah) akan saya laporkan. Karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD,” tandas Akbar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12).

Anggota Komisi III DPR RI itu berencana hari ini melaporkan Fahri ke MKD. Akbar akan menyertakan beberapa pasal dalam pelaporannya terhadap Fahri Hamzah.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal dalam peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan pasal 15 ayat (1),” tukasnya.

Menurutnya, latar belakang penonaktifan dirinya di MKD telah melanggar kode etik MKD. Selain Fahri, Akbar juga melaporkan anggota MKD fraksi Golkar Ridwan Bae Akbar lantaran Bae yang melakukan pengajuan surat penonaktifan dirinya, kemudian ditandatangani oleh Fahri. (ab)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved