![]() |
Fahri Hamzah |
“Ya, dia (Fahri Hamzah) akan saya laporkan. Karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD,” tandas Akbar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12).
Anggota Komisi III DPR RI itu berencana hari ini melaporkan Fahri ke MKD. Akbar akan menyertakan beberapa pasal dalam pelaporannya terhadap Fahri Hamzah.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal dalam peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan pasal 15 ayat (1),” tukasnya.
Menurutnya, latar belakang penonaktifan dirinya di MKD telah melanggar kode etik MKD. Selain Fahri, Akbar juga melaporkan anggota MKD fraksi Golkar Ridwan Bae Akbar lantaran Bae yang melakukan pengajuan surat penonaktifan dirinya, kemudian ditandatangani oleh Fahri. (ab)
Komentar