![]() |
Yusril Ihza Mahendra |
“Tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (26/12).
Yusril pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk mengambil pungutan dari rakyat ini. Menurutnya, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM.
Untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan. Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. (ab)
Komentar