![]() |
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun |
"Apapun alasannya memang harus pilih. Karena jumlahnya dua kali lipat. Di situ memang memberi ruang untuk memilih, jadi mestinya DPR tidak lagi mengotak-atik itu. Itu wilayah eksekutif Presiden dan pansel. Jadi nggak perlu diotak-otak," ucap, Kamis (26/11) malam.
"Tafsirannya nggak usah cari alasan lagi. Anda harus memilih, karena ini kan pimpinan KPK sebentar lagi sudah ganti," sambungnya.
Terkait alasan tidak adanya unsur jaksa di Capim KPK, Refly menyebut hal itu hanya alasan Komisi III yang ingin melemahkan KPK. "Menurut saya itu alasan saja, intinya karena DPR nggak suka sama KPK. Kalau bisa (buat DPR) mungkin KPK diakhiri saja," kritiknya.
Refly pun melihat ada sebuah skenario yang sedang dimainkan oleh DPR, yakni dengan melemahkan KPK. Pasalnya, masa jabatan dua orang pimpinan KPK akan habis, meyisakan 3 orang yang kesemuanya Plt. Jika capim tak diproses maka 3 pimpinan tak maksimal untuk KPK. (ab)
Komentar