Nasional

Pengacara IPJI Minta Kasus Raffi Jadi Pelajaran

Published by sorotnasional on 15/11/15 | 21.40

Jakarta – Ikatan Penulis-Jurnalis Indonesia (IPJI) meminta dugaan kasus pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan artis Raffi Ahmad di salah satu program stasiun TV swasta mestinya dijadikan pembelajaran.

Demikian disampaikan Tjandra Setiadji (Andy) kuasa hukum IPJI, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi beberapa waktu lalu.

Dikatakan Andy, Raffi Ahmad harus menyadari bahwa dirinya telah menyakiti wartawan dan menyakitinya secara psikologis sehingga dikhawatirkan ada penurunan mental dari seorang wartawan dengan penayangan yang dilakukan olehnya. Padahal perlu diketahui, lanjut Andy, informasi publik saat ini bisa tersiar melalui media yang ada berkat kinerja para wartawan.

Dalam kasus ini, Andy menilai, bukan hanya sekedar persoalan pencemaran nama baik tetapi juga dikhawatirkan dapat menurunkan semangat para wartawan dalam menjalankan tugas kesehariannya.

Andy, yang juga Presiden SIRI, menambahkan, dirinya bersedia menjadi kuasa hukum organisasi jurnalis Ikatan Penulis-Jurnalis (IPJI) pimpinan Taufiq Rachman. Lantaran menilai perihal ini merupakan persoalan serius.

“Dalam kajian hukum, Raffi selain diduga telah melakukan pelecehan dan pncemaran nama baik Raffi juga patut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 undang-undang No. 11. Tahun 2008 tentang ITE ayat (3) dan bisa diancam dengan penjara 6 tahun denda paling besar 1 Miliar” Urai Andy.

Namun Andy dalam keterangannya, belum dapat memastikan apakah akan melakukan gugatan terhadap Raffi Ahmad yang sebelumnya telah meminta maaf kepada wartawan di Jakarta.

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved