![]() |
Ketua DPR Setya Novanto |
Anggota DPR Fraksi NasDem Luthfi A Mutty menilai langkah Setnov, sapaan Setya Novanto, menemui bos PT Freeport menyalahi wewenangnya sebagai Ketua DPR. Pasalnya, renegosiasi kontrak pertambangan itu merupakan domain pemerintah bukan legislatif.
"Ini kan seharusnya Pemerintah yang melakukan semuanya (renegosiasi kontrak pertambangan). DPR tidak dalam kapasitas itu. Kalau misalkan pimpinan lembaga tinggi negara seperti ketua DPR terbukti melakukan tindakan tidak terpuji itu, saya menyebut negeri ini negeri para begundal," katanya, Selasa (17/11).
Lebih jauh, Luthfi mengapresiasi langkah Sudirman Said yang berani melaporkan Setnov ke MKD DPR. menurutnya, Setnov bisa kehilangan jabatannya di DPR jika terbukti bersalah. "Kalau terbukti memang mau tidak mau dia harus menanggalkan jabatan dan keanggotaannya di DPR. Itu sanksi yang sepadan ketika MKD membuktikan itu," ujar Lutfhi.
Anggota Komisi II DPR ini juga meminta MKD bekerja secara profesional memproses kasus Setnov. Jika ternyata terbukti ada pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas, agar marwah DPR terjaga. (ab)
Komentar