Nasional

"CARUT MARUT" PDAM Kab. Gowa SULSEL Terindikasi Banyak Penyimpangan

Published by Unknown on 26/06/14 | 19.24

Sejauh mana Peran Bupati Gowa dan Dirut dalam "carut marut" PDAM Gowa..?
PDAM Kab. Gowa didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kab.Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tanggal 15 Maret 1988 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa. PDAM Kab.Gowa berkedudukan dan berkantor pusat di Sungguminasa. PDAM Kab. Gowa didirikan dengan tujuan untuk pembangunan daerah khususnya dan Pembangunan Ekonomi Nasional pada umumnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Perusahaan mengusahakan penyediaan air minum yang bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat.
Berdasarkan Surat No : 227/PP-Bhayangkara Utama /KONF/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 terkait Konfirmasi dari Kami Media Bhayangkara Utama sampai dengan saat ini Pihak PDAM tidak memberikan klarifikasi yang jelas terkait apa yang kami pertanyakan, maka kami Media Bhayangkara Utama Berdasarkan : UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang PERS  UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Konfirmasi dan Klarifikasi dari Bapak/Ibu Penting untuk menghindari pemberitaan sepihak "Trial By The Press".
Menurut data yang ada pada kami dari berbagai sumber dan hasil tim Investigasi di lapangan diketahui bahwa :
1.       Mengacu pada Permendagri No.2 Tahun 2007 diketahui untuk jumlah pelanggan sampai dengan  30.000    adalah sebanyak 1 (satu) orang Direksi, namun dalam struktur organisasi PDAM Kab. Gowa diketahui  terdapat 3 (tiga) orang Direksi.
2.   Pengangkatan direksi pada PDAM Kab. Gowa belum melalui test uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh tim independen yang di bentuk oleh Bupati Kab. Gowa.
3. Sesuai SK Bupati Gowa Nomor 297/IV/2010 tanggal 1 April 2010 Direktur PDAM Kabupaten Gowa masih berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Pemerintah Kabupaten Gowa. Diketahui Direktur PDAM Kab. Gowa masih menerima gaji sebagai PNSD dari Pemerintah Kab. Gowa.
4. Terdapat pembayaran gaji dan tunjangan Direksi yang membebani keuangan PDAM, terdapat kelebihan pembayaran atas gaji PNS oleh Pemerintah Kab. Gowa minimal sebesar Rp89.166.100,00, kelebihan realisasi pembayaran biaya pegawai sebesar Rp698.285.194,80, kelebihan pembayaran gaji Direktur sejak Januari 2011.
    Setelah kami konfirmasi secara tatap muka di kantor PDAM Gowa oleh tim investigasi dan audensi bersama Humas PDAM Bapak Abdul Malik Abbas menyampaikan bahwa memang benar terkait hal diatas status pns direktur dan gaji pns telah di kembalikan namun hal tersebut tidak bsa menunjukan bukti otentik sebagai acuan kami bahwa hal tersebut selesai. Dan terkait poin 1-3 hal tersebut tidak bisa diklarifikasi secara baik yang ada hanya Tudingan semua  kesalahan  program kerja PDAM Gowa yang sekarang disebut hanya Mengarah ke Bupati Gowa dalam hal SK Bupati terkait penetapan direksi PDAM Gowa.
Di salah satu kecamatan Gowa Sulsel , warga setempat sudah mulai  merasakan dampak buruk dari air PAM yang seharusnya  dalam proses penyaringan PDAM sudah jernih masuk ke rumah warga, PDAM Gowa harus kembali melakukan evaluasi fungsi memberikan Pelayanan Air Bersih dan layak di Minum oleh masyarakat gowa Sulawesi Selatan. Dari hasil investigasi BU-lidikkrimsus, PDAM Gowa memberikan air bersih pada musim kemarau saat ini dengan  cara yang sangat beresiko dan tingkat kekeruhannya sangat tinggi sehingga pemakaian bahan kimia menjadi lebih banyak dari biasanya dengan menimbulkan pencemaran limbah. Serta kualitas Air bersih PDAM Kab.Gowa belum memenuhi syarat bakteriologis dan kimiawi.  Salah satu direktur umum PDAM Gowa yang berhasil kami temui di ruangan Kerja Tajuddin Nur  sedikit menjelaskan Terhadap tingkat kehilangan yang terjadi, bagian distribusi belum dapat mengklasifikasikan penyebab kehilangan air tersebut, apakah berupa kebocoran air atau pencurian atau atau penyebab yang lain serta merugikan pelanggan dengan melaksanakan pendistribusian dan penagihan rekening air kepada pelanggan. Menurut sumber dan data yang ada pada kami bahwa terdapat Cakupan Pelayanan PDAM Kabupaten Gowa Sebesar 21,44% dan Tingkat Kehilangan Air Melebihi Batas Toleransi Sebesar 25,81% Senilai Rp3.198.047.250,00
Lagi –lagi Keburukan citra PDAM Gowa tercoreng secara administrasi menurut aturan yang berlaku dalam negeri ini PDAM Kab. Gowa didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kab.Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tanggal 15 Maret 1988 tidak sesuai dengan ketentuan  yang berlaku dan hanya menggunakan Sk bupati untuk pengangkatan Direksi PDAM yang mana  tidak melalui test uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh tim independen. Direktur Utama PDAM Kabupaten Gowa lalai dalam menetapkan keputusan terkait.
Berdasarkan Hasil reviu atas laporan hasil pengujian kualitas air yang dilaksanakan oleh BBLK Makassar pada tanggal 27 Nopember 2012 pada PDAM Kab. Gowa diketahui bahwa hasil pengujian parameter mikrobiologi pada air baku terdapat bakteri sebesar 5.475/100 ml dan pada air bersih tidak ditemukan bakteri. Sedangkan hasil pengujian kualitas air baku yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Makassar tanggal 16 Agustus 2013 diketahui bahwa terdapat bakteri yaitu lebih besar dari 2400/100 ml. Hal ini dapat berpotensi mengakibatkan bakteri berkembang di dalam air yang didistribusikan kepada masyarakat. Kondisi tersebut mengakibatkan pelanggan PDAM Kabupaten Gowa  belum sepenuhnya dapat menikmati air bersih yang memenuhi standar kesehatan. Dan jelas hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/PER/IV2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum yang aman di konsumsi oleh masyarakat. BERSAMBUNG…..Mengupas Tuntas PDAM Kab. Gowa** (TIM)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved