Nasional

Dana Hibah Kelompok Tani Benteng Sejati,Dipotong Oknum Dinas Peternakan Ketapang

Published by Unknown on 03/03/14 | 17.08

KETAPANG-Berdasarkan laporan yang diterima Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan dari anggota dan pengurus Kelompok Tani Benteng Sejati,belum lama ini,bahwa pada tahun 2012 yang lalu Kelompok Tani Benteng Sejati Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang telah mendapat bantuan dana hibah Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.

“Namun pada saat pelaksanaan penyaluran dana tersebut telah terjadi pemotongan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) oleh oknum di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang,sehingga dana yang tersalurkan ke Kelompok Tani Benteng Sejati hanya Rp. 400.000.000,-(Empat Ratus Juta Rupiah) saja,dan hal ini diakui Ketua Kelompok Tani Benteng Sejati yang lama (Mat Yani-Red) langsung kepada saya di kediamannya beberapa waktu lalu,”ungkap Marhasan,selaku juru bicara,dan sekaligus pengurus kelompok tani tersebut kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan.

Selanjutnya,kata Marhasan,pemotongan dana tersebut tidak ada dasar hukumnya,dan tanpa musyawarah serta tanpa persetujuan anggota Kelompok Tani Benteng Sejati,seharusnya kami semua tahu proses penerimaan dan penyaluran dana hibah tersebut,karena dana itu disalurkan untuk kelompok tani bukan untuk perorangan atau dibagikan kepada oknum-oknum di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang.

“Sehingga dipergunakan untuk apa dana itupun juga tidak kami ketahui dengan pasti,karena tidak ada keterbukaan ketua yang lama,”ujar Marhasan yang didampingi Ketua terpilih hasil penyegaran Asran dan Sekretarisnya Rusli.

Adapun hal-hal lain yang dapat kami laporkan,kata Marhasan,terutama yang berkenaan dengan dana yang telah direalisaikan oleh Ketua Kelompok yang lama (Mat Yani-Red) sebesar Rp. 400.000.000,-(Empat Ratus Juta Rupiah) berupa pembelian sapi betina yang selanjutnya digaduhkan kepada anggota melalui Surat Perjanjian yang kami duga cacat hukum.

“Perjanjian itu betul-betul sangat memberatkan anggota kelompok kami,dan sepertinya sapi tersebut bukan milik kelompok tani lagi, akan tetapi menjadi milik pribadi ketua,sebab dalam perjanjian itu ada pasal-pasal tertentu yang seolah-olah kami hanya sebagai kuli untuk memelihara sapi itu, sementara ketua adalah saudagar sebagai pemilik sapi tersebut,dan jelas seluruh keuntungannya berada pada ketua kelompok,ini yang tidak benar menurut saya,dan harus diluruskan,”ungkap Marhasan.

“Oleh sebab itu kami minta agar kasus ini dapat diteruskan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum,”pungkas Marhasan yang selain sebagai juru bicara,juga selaku Wakil Ketua dan merangkap Bendahara pengurus Kelompok Tani Benteng Sejati hasil penyegaran yang syah pada 03 Januari 2014 yang lalu.***(H/LKBK)


Keterangan Gambar : Marhasan Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua merangkap Bendahara Pengurus Kelompok Tani Benteng Sejati hasil penyegaran yang syah pada 03 Januari 2014.***(Doc.lkbk)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved