KETAPANG-Sorotan tajam terhadap kebijakan anggota DPRD Ketapang menciptakan “Proyek Aspirasi” selama ini dari berbagai pihak,dan bahkan dinilai keberadaan “proyek kebijakan” ini sangat tidak tepat sasaran,dan tidak murni berpihak kepada masyarakat,sehingga dinilai program mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,serta bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah tentang keuangan negara atau daerah,”mekanisme itu penyimpangan yang terindikasi kepentingan politik, bahkan KKN,oleh karena itu Anggota DPRD Ketapang dapat digelandang ke Pengadilan Tipikor karena telah melakukan praktik seperti itu,”ungkap Drs.Ismed Siswadi di laman ini beberapa waktu lalu.
Selanjutnya menurut Umar Tahlib di laman ini menyatakan bahwa, proyek aspirasi anggota DPRD Ketapang itu melanggar undang-undang. “Tidak ada kewajiban anggota DPRD membuat proyek aspirasi,dan itu jelas penyalahgunaan keuangan negara,Proyek Aspirasi Anggota DPRD Ketapang ini harus segera dihentikan oleh Polisi maupun Jaksa agar ada yang diproses sampai kepengadilan,”kata Umar Thalib.
Sementara itu pada bagian lain,Ketua DPRD Ketapang,Ir.H.Gusti Kamboja,menyatakan bahwa tidak ada kalusul dalam Perda APBD istilah “proyek aspirasi” .
“APBD dibuat bersama oleh DPRD dan Pemda sesuai Permendagri yang dikeluarkan setiap tahunnya dan dasar DPRD menyusun adalah hak Budget yang diberikan Peratutan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Tahapannya melalui Musrenbang Desa,Kecamatan,Kabupaten,RAKP dan pembahasan DPRD,”ungkap Gusti Kamboja menjawab pertanyaan Lembaga Kantor Berita Kalimantan tentang pro dan kontra terhadap “proyek aspirasi” anggota DPRD Ketapang ini,Selasa (11/02/2014) kemarin.
Menurut Kamboja,tidak semua hasil Musrenbang yang dibuat Pemda dapat mengakomodir pembangunan Desa dan Kecamatan serta seuai program prioritas.
Kemudian,kata Kamboja,istilah Aspirasi DPRD hanya untuk menyerap kebutuhan pembangunan masyarakat melalui reses dari daerah pemilihnya menjadi Anggota DPRD. Hasil Aspirasi masyarakat melalui reses disampaikan ke Pemda untuk dibawa dalam Musrenbang untuk dijadikan Program SKPD dalam APBD.Setelah itu dibahas di DPRD apakah sesuai dengan skala prioritas,pemerataan dan keadilan.
“Setelah jadi APBD semua dalam bentuk program SKPD,bahwa ada anggota DPRD yang mengaku program di SKPD tersebut aspirasinya ada benarnya juga karena hasil reses yang disampaikan dalam Musrenbang dan hasil pembahasan di DPRD masuk dalam APBD berjalan.”kata Ketua DPRD Ketapang Ir.H.Gusti Kamboja.
Jadi,kata Gusti Kamboja,kalau mau menghilangkan aspirasi pembangunan masyarakat melalui DPRD dalam reses,perlu dirubah undang-undang tentang kewenangan DPRD terutama hak budgetnya dihapus dulu dan diserahkan seluruhynya kepada pemerintah untuk menyusun APBD, “DPRD tinggal ketuk palu saja,”pungkasnya.***(LKBK)
Keterangan Gambar : Ketua DPRD Ketapang,Ir.H.Gusti Kamboja.***(doc.Ist)
Komentar