Nasional

Lingkaran Kasus Di Diknas Ketapang,Bupati Harus Ambil Sikap

Published by Unknown on 19/01/14 | 05.36

KETAPANG-Kinerja Dinas Pendidikan Ketapang Kalimantan Barat saat ini terus disoroti oleh masyarakat,sebab sejak kepemimpinan Drs.H.M.Mansyur yang berjalan kurang lebih delapan tahun kwalitas dan kwantitas instansi ini dinilai jauh menurun.

Hal itu seperti disampaikan Tokoh Pers Kalimantan Barat Bujang Daud Haji Yusuf kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan,Sabtu (18/01/2014),menyatakan bahwa,pelaksanaan proyek-proyek di instansi ini selalu saja bermasalah baik proyek pisik maupun proyek non pisik,sehingga terjadi penggeledahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang terhadap ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Drs.H.M Mansyur, Kamis (02/08/2012) dua tahun lalu,karena diduga adanya korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011/2012,yang nilainya milyaran rupiah,namun hingga saat ini kasus tersebut hilang tanpa kabar.

“Kasus lain yang terjadi di Diknas Ketapang ini adalah adanya pungutan-pungutan liar oleh oknum tertentu terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 – 2012,”ungkap Bujang Daud yang dikenal vokal itu.

Hal lain,lanjut Bujang Daud,akibat tidak konsekwennya Drs.H.M.Mansyur selaku Kepala Dinas Pendidikan Ketapang  menunjuk Kepala Sekolah sehingga beberapa waktu lalu mengakibatkan terjadi penutupan SMANegeri 01 Tumbang Titi.

“Ini semua sebenarnya tidak boleh terjadi,”tegas Bujang Daud.

Bukan hanya itu,ungkat Bujang Daud,belum lama ini ratusan murid  SDN 08 dan SDN 17 Benua Kayong, Ketapang, terpaksa gagal masuk kelas pada hari pertama dimulainya sekolah. Karena kedua sekolah yang berada di lokasi yang sama ini, diberi tanda larangan masuk oleh warga akibat masalah lahan. Penyegelan oleh masyarakat setempat telah dilakukan sejak pekan terakhir 2013 lalu.

“Namun, akibat penyelesaian yang lamban dari Kadis Pendidikan Ketapang membuat  500 an murid gagal masuk sekolah,” ujar Bujang Daud.

Kemudian kasus lain adalah,kata Bujang Daud, “telah terjadi demo besar-besaran yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan orang tua murid serta pengurus komite SMPNegeri 01 Kendawangan terhadap oknum kepala sekolah,yang pada akhirnya sang kepala sekolah dicopot dari jabatannya,dan itupun karena desakan tokoh masyarakat,orang tua murid dan pengurus komite sekolah karena oknum kepala sekolah tidak bijak dalam memimpin,sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Ketapang tetap mempertahankan sang kepala sekolah untuk  memimpin di sekolah tersebut.”

Yang tidak kalah menariknya,ungkap Bujang Daud lagi,adalah telah terjadi adanya indikasi penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Ketapang Kalimantan Barat tahun 2010 – 2012 yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di Dinas Pendidikan Ketapang yang merugikan keuangan negara hingga 1 milyar rupiah lebih.

“Anehnya lagi,para pelaku hanya mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,dan bahkan ada  diantara pelaku hanya diturunkan pangkatnya,dan mengembalikan uang yang telah mereka gondol dari hasil penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru dengan modus membuat SPJ piktif mengatasnamakan para guru yang masih aktif,bahkan guru yang sudah pensiunpun namanya turut dicatut,sementara guru-guru itu tidak pernah menerima uang sertifikasi dimaksud.”ujar Bujang Daud yang juga merupakan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPP-KWRI) ini.

Seperti yang disampaikan Kepala Inspektorat Ketapang,Drs.Heronimus Tanam kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan,Minggu (19/01/2014),melalui pasiltas pesan singkatnya,bahwa Inspektorat Ketapang sesuai kewenangannya telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seharusnya,kata Bujang Daud Haji Yusuf, Drs.H.M.Mansyur selaku Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh berdiam diri,”sebab kepada para pelaku yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara seharusnya di bawa ke ranah hukum,tidak cukup hanya sanksi administrasi saja.Dan lagi kasus ini sudah berlangsung cukup lama,namun tidak satu orangpun dari para pelaku diseret ke Pengadilan Tipikor,pada hal sudah jelas mereka melakukan korupsi,dengan demikian Drs.H.M. Mansyur diduga telah melakukan pembiaran terhadap perbuatan anak buahnya,”kata Bujang Daud tegas.

Selain kasus-kasus tersebut,hal lain yang menjadi perbincangan masyarakat,kata Bujang Daud,adalah tentang pelaksanaan ujian nasional di Ketapang,baik dari tingkat SD,SMP,hingga SMA/SMK dinilai kwalitasnya jauh menurun,dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Dari kasus-kasus yang telah terjadi di Diknas Ketapang itu,wajar kalau masyarakat bertanya kenapa Drs.H.M.Mansyur masih dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Ketapang ? Ada apa ini ? Pada hal selama kepemimpinannya berada dalam lingkaran kasus-kasus,baik itu penyalahgunaan keuangan negara maupun kasus-kasus lain yang terus menerus terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan Ketapang.Oleh karenanya Bupati harus mengambil sikap agar citra baik instansi ini kembali pulih,”pungkas Bujang Daud Haji Yusuf.

Sementara itu,menjawab pertanyaan Lembaga Kantor Berita Kalimantan tentang kasus ini beberapa waktu lalu melalui pasilitas BlackBerryMassanggernya,Direktur Binmas Polda Kalimantan Barat,Kombes Pol Drs.Suhadi SW.M.Si menyatakan bahwa suatu kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS setelah diproses instansinya hanya mendapat sanksi admintrasi pemecatan saja,atau penurunan pangkat tidak akan menghilangkan pidanannya.

“Sanksi administrasi dalam tindak pidana korupsi tidak menghilangkan pidanannya,karena sanksi administrasi hanyalah sanksi tambahan,”ungkap Kombes Pol Drs.Suhadi SW.M.Si.

Selanjutnya,kata Suhadi,di dalam undang-undang disebutkan ada kerugian negara,apakah dalam audit investigasi dari BPK atau BPKP ada kerugian negara bearti pidananya jalan terus.***(Editor : TIM LKBK).

Keterangan Foto : Bujang Daud Haji Yusuf Tokoh Pers Kalimantan Barat.***(doc.lkbk)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved