
Para pelaku masih bebas bekerja di kantor tersebut, pada hal menurut laporan yang diterima Lembaga Kantor Berita Kalimantan,mereka itu sudah ditetapkan dan mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,dan diantara pelaku diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah satu tahun.
Selanjutnya,kata pelapor yang tidak mau disebutkan namanya kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan,bahwa penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru tersebut dilakukan dengan cara membuat SPJ Piktif mengatasnamakan para guru,pada hal guru-guru itu tidak pernah menerima uang sertifikasi dimaksud .
Dana sertifikasi guru yang dibuatkan SPJ piktif itu nilainya hampir 1 Milyar Rupiah,sebab guru-guru yang namanya dicatut hampir seribu lebih.Dari sejumlah uang itu,menurut sumber,sudah ada yang dikembalikan ke Kas Daerah,sisanya yang belum dikembalikan hingga saat ini sekitar Rp.600 juta lebih,dan belum diketahui pasti kemana dan siapa yang memegang uang itu.
Sampai berita ini ditayangkan Lembaga Kantor Berita Kalimantan masih terus melakukan pendalaman dan investigasi kepada sejumlah narasumber.
Sementara itu,Bujang Daud Haji Yusuf selaku Tokoh Pers menyesalkan perbuatan oknum-oknum di Dinas Pendidikan Ketapang yang jelas-jelas terlibat korupsi itu masih tetap dibiarkan berkeliaran,dan bahkan masih aktif bekerja sebagai PNS.
“Oleh karena itu saya minta kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk segera memproses kembali kasus ini sampai tuntas,karena bagaimanapun perbuatan ini sangat-sangat merugikan para guru dan keuangan negara,”pungkas Bujang Daud Haji Yusuf.***(H/LKBK)
>Gambar : Ilustrasi.doc.Ist
Komentar