
Menurut kejaksaan negeri (Kejari) Jember pihak kepolisian yakni Polres Jember sudah menyerahkan lagi berkas perkara tersebut pada kejaksaan. Dimana sebelumnya sebagaimana diberitakan Antara http://www.antarajatim.com/lihat/berita/118239/kejari-jember-kembalikan-berkas-korupsi-sekolah-rusak pihak polisi sebenarnya sudah pernah menyerahkan hasil penyidikannya pada kejaksaan, akan tetapi oleh kejaksaan berkas kasus itu dikembalikan lagi pada polisi karena dianggap ada kekurangan.
Dari pemberitaan di Media masyarakat jember khususnya bisa sedikit lega lantaran, juga menyebutkan bahwa para pejabat dinas pendidikan Jember yakni AY (Ahmad Yasin), HR (Hariyadi) & SG (Sugianto) yang diduga melakukan korupsi tadi, kasusnya akan disidangkan. Tetapi dalam perkembangannya mungkin akan menjadi pesimis kembali karena sebagaimana dikutip http://jaringnews.com/keadilan/umum/50275/jaksa-tangani-kasus-dugaan-korupsi-dana-rehab-gedung-sekolah-jember Hambaliyanto kasi pidsus Kejari Jember menyatakan bahwa kejaksaan mempelajari berkas perkara kasus tersebut.
"Untuk saat ini seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepolisian masih dipelajari kembali sebelum dinyatakan lengkap atau P21," papar Hambaliyanto
Sesuai tenggang waktu yang ada, kata Hambaliyanto, tim jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan. Jika tidak ditemukan kekurangan, maka sesuai mekanisme seluruh berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan proses persidangan. "Sesuai ketentuan jika seluruh berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan sempurna atau P21 maka tim jaksa akan meminta tim penyidik kepolisiaan untuk melimpahkan barang bukti bersama tiga tersangka kepada Kejari Jember," pungkasnya.
Namun Keraguan itu muncul dan kelegaan masyarakat sirna sudah, lebih dari 14 hari sebagaimana dikemukakan oleh kejaksaan Jember, akan tetapi kasus korupsi itu hingga saat ini tak ada kabar beritanya. Apakah akan terulang lagi bahwa dengan alasan penyidikan dari polisi kurang lengkap dan berkas akan dikembalikan lagi pada kepolisian, demikian seterusnya dan lama- lam kasus menghilang begitu saja?
Pertanyaan itu wajar karena sebagaimana diberitakan BeritaLima.Com http://www.beritalima.com/2013/09/kejaksaan-jember-pelindung-koruptor.html muncul dugaan bahwa banyak kasus korupsi di Jember yang ditangani oleh Kejari Jember, banyak yang sudah dinyatakan tersangka, lalu lama- lama kasus menghilang tak terdengar lagi.
Baru jika ada pemberitaan tentang kasus itu, kejaksaan seolah bergerak kembali dengan menyatakan masih menyelidiki, tapi setelah pemberitaan media massa mereda, ternyata kejaksaan tidak lagi menyelidiki kasus tersebut.
Apalagi sampai sekarang para pejabat dinas pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih bebas melakukan tugas dan mendapat kewenangan mengurusi kegiatan sejenis yang juga rawan terjadi korupsi yang lebih besar lagi. Untuk itu mungkin perlu dikembangkan penyelidikan kasus ini pada pejabat yang lebih tinggi. karena tidak mungkin pejabat bawahan berani melakukan pemotongan dana pembangunan sampai Rp 1 milyar lebih, tanpa diketahui oleh atasannya. Apalagi atasannya terus memberi kewenangan untuk menangani kegiatan sejenis dengan dana pembangunan yang lebih besar lagi, meskipun yang bersangkutan saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat hukum.
Mungkinkah hal ini yang menyebabkan para koruptor pendidikan di Jember berani secara terang- terangan terus melakukan aksi korupsi karena merasa mendapat perlindungan dari kejaksaan Jember?
Kejaksaan Tak Serius
Dikutip SuryaOnline http://surabaya.tribunnews.com/2013/09/02/berkas-dugaan-korupsi-proyek-perbaikan-sekolah-dilimpahkan-ke-kejari-jember yang memberitakan bahwa dugaan korupsi dana pendidikan di Jember yang ditangani oleh polisi dari Polres Jember berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam dugaan korupsi perbaikan sekolah ini, 3 orang pejabat dinas pendidikan Jember telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ahmad Yasin, Hariyadi dan Sugianto.
Polres Jember juga menemukan fakta bahwa dana program nasional untuk perbaikan sekolah itu diduga dikorupsi Rp. 1,1 Milyar dengan modus, sekolah2 yang mendapat dana bantuan dari kementrian pendidikan yang dibiayai dana dari pusat (APBN) itu disunat anggarannya dan uangnya harus disetorkan pada pejabat dinas pendidikan.
Akibatnya perbaikan sekolah menjadi tidak maksimal alias amburadul karena besarnya dana yang disunat/dipotong untuk disetorkan pada pejabat Dinas Pendidikan Jember. Maka bisa dilihat adanya fenomena banyak sekolah yang baru selesai diperbaiki atau baru dibangun dalam waktu sekitar 1 atau 2 bulan sudah rusak bahkan ada yang ambruk.
Setelah berkas penyidikan korupsi dilimpahkan ke Kejari Jember, bisa jadi masyarakat bertanya- tanya, apakah kasus ini nantinya akan sampai ke pengadilan?, yang lebih keras kasusnya akan masuk peti es? Karena dari beberapa kasus, ada indikasi bahwa kasus korupsi pendidikan di Jember jika ditangani oleh Kejari Jember kasusnya menjadi tidak jelas dan menguap begitu saja, seolah menunggu masyarakat lupa lalu kasus masuk peti es dan lenyap begitu saja.
Misalnya sebagaimana diberitakan IndonesiaPosNews http://indonesiaposnews.com/2013/08/01/kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-jemberlamban-karena-bidik-aktor-intelektual/ kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar tahun 2009, dimana Liauw Inggarwati dan David gunawan, menjadi para pelaku dugaan korupsi sudah dinyatakan sebagai tersangka selama lebih dari 2 tahun, tapi sampai saat ini mereka sama sekali tidak pernah diperiksa apalagi ditahan.
Demikian juga kasus dugaan korupsi laboratorium farmasi Universitas Jember Rp. 30 milyar, sebagai mana diberitakan Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/20 dimana kasusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Bahkan dari penelusuran para wartawan sebagaimana diberitakan Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/27 diketahui bahwa suplier laboratorium farmasi tersebut, diduga merupakan perusahaan fiktif. Akan tetapi kasus tersebut tampaknya tak terdengar lagi kelanjutannya, meskipun si suplier sudah menunjukkan sikap yang terkesan melecehkan lembaga kejaksaan, dimana sudah berkali2 dipanggil oleh kejari Jember untuk diperiksa, akan tetapi selalu mangkir dan tidak menggubris aparat hukum sebagaimana diberitakan WartaSidik.Com http://www.wartasidik.com/?p=1009
Dari contoh beberapa kasus itu, masyarakat memang patut khawatir, bahwa kerja keras pihak kepolisian mengungkap dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar yang dilakukan oleh para pejabat dinas pendidikan Jember, sebagai mana berita SuryaOnline diatas akan sia2. Masyarakat kuatir setelah berkas penyidikan oleh Polres Jember dilimpahkan pada pihak Kejari Jember lalu kasus itu akan ditarik-ulur oleh Kejari Jember dan lama2 lenyap seperti ditelan bumi. Apalagi dalam penyidikan tidak menelusuri lebih lanjut, kemana aliran dana korupsi Rp. 1,1 milyar tersebut. Karena yang dijadikan tersangka hanya para pegawai rendahan. Apa mungkin para kepala sekolah patuh &diam saja ketika dana perbaikan sekolah dipotong sedemikian besar, jika tidak ada pejabat yang lebih tinggi di dinas pendidikan Jember yang terlibat?
Fenomena yang menarik adalah, dengan sikap kejari Jember yang demikian itu, para pejabat dinas pendidikan Jember, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya tidak takut mengulangi lagi perbuatannya bersama para suplier yang terlibat pada kasus2 sebelumnya diatas. Bahkan mereka terkesan makin nekat dan ngawur karena sangat percaya diri bahwa aparat hukum dalam hal ini Kejari Jember tidak akan menindak mereka.
tulisan ini dikutip dari Jarak (jaringan Anti Korupsi)
Komentar