Jakarta - Kasus Wayan
Mirna Salihin terus menjadi perhatian publik. Terutama ketika para pakar
memberikan kesaksiannya dalam perspektif ahli yang dimilikinya. Diantaranya
Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia,
Profesor dr Beng Beng Ong.
Ia pun mengungkapkan
analisis mencengangkan di sidang ke-18 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sebagaimana diketahui, ia adalah Ahli forensik yang pernah turun dalam proses
identifikasi korban perang saudara di Kosovo dan korban Bom Bali I.
Menanggapi hal ini,
pengacara senior, Tjandra Setiadji menilai hal tersebut adalah hal biasa dalam
dunia analisis dan ranah ilmu pengetahuan menurut Andy sapaan akrabnya itu
memang cenderung akan muncul perbedaan.
Namun menurut Andy, dampak
hukum jauh lebih penting untuk diperhatikan. "Berbeda dalam pandangan
analisa itu suatu hal yang biasa, cuma implikasi hukumnya yang perlu
diperhatikan," tegasnya dalam siaran persnya kepada redaksi kemarin (6/9)
di Jakarta.
Andy juga berharap,
kesaksian ahli dapat memberikan kontribusi pada aspek hukum yang saat ini lagi
proses persidangan.
"Substansi hukum
harus tetap dijaga, siapa yang bersalah dan siapa yang benar harus
ditegakkan," lanjut Andy yang juga Presiden Suara Independen Rakyat
Indonesia (SIRI) itu.
Ia menyadari bahwa
perbedaan tersebut adalah upaya memperkaya pengetahuan dalam penanganan sebuah
kasus.
Sebagaimana diketahui,
dalam kesaksian Profesor dr Beng Beng Ong lalu timbul pertanyaan mengapa
sianida ditemukan di lambung Mirna?
Lalu Ia menjelaskan bahwa
sianida dapat muncul secara alami pasca-kematian seseorang. Manurut dia
analisis tersebut didasarkan pada hasil sebuah simposium internasional berjudul
'Diagnosis Forensik dari Keracunan Sianida Akut' tahun 1972.
Komentar