Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Ahmad Syaifullah
Malonda menanggapi serius soal perkembangan wacana reformulasi Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) akan berubah kepada system GBHN. Hal itu
menurut dia bisa berubah dengan proses amandemen Undang- Undang Dasar (UUD)
1945.
“Jika semuanya bersepakat mengenai amandemen Undang-
Undang Dasar (UUD) 1945 bukan tidak mungkin atau mustahil model GBHN ini
kembali diterapkan sebagai acuan dalam membangun bangsa kedepannya, dan dia
juga menyinggung bagaimana amanat dari pasal 13 ayat (1) No 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang sebagai pengganti
GBHN Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) selama 20 tahun yang tertuang
dalam UU No 17 Tahun 2007”, Tutur Malonda.
Hal itu diungkapkan Malonda pada kesempatan menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yakni mengenai Reformulasi Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) yang semua itu perwujudan dari model sistem GBHN
yang diselenggarakan di Donggala, Sulawesi Tengah (11/06).
Perlu diketahui, dalam rangkaian acara kegiatan berlangsung
yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat itu, dan para peserta sangat antusias
dalam acara RDP dengan format kegiatannya dalam bentuk Fokus Group Diskusi
(FGD) tersebut yang dihadiri 150 peserta.
Malonda mengatakan, saat ini semua jajaran anggota DPD
RI sedang membahas UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, yang nantinya diharapkan mampu membawa arah kebijakan pembangunan
yang efektif dan semua itu tentunya untuk kemashlatan rakyat Indonesia, perlu
juga menjadi catatan bahwasanya keinginan ini bukan semata-mata inisiatif dari
kita, melainkan ini adalah aspirasi dari arus bawah yang selama ini menjadi
evaluasi kita bersama yang semua ini sangat menjadi konsen kita bersama bukan
atas kepentingan kelompok maupun golongan tertentu.
Komentar