Jakarta - Pengacara Senior, Eggi Sudjana menyebut penunjukan
Komjel Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri sudah final dan tidak
bisa diganggu gugat.
Bahkan menurut Eggi, gugatan dari sekelompok orang atas
pencalonan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut akan sia-sia dan mentah.
"Gugatan Kasunang Rudi mantan Pengacara Lino ini
menurut dugaan saya akan sia-sia karena secara hukum sudah menjadi kewenangan
prerogatif Presiden Jokowi," tegas Eggi Sudjana beberapa hari lalu kepada
redaksi.
Eggi yang juga inisiator Organisasi Advokat Cinta Tanah Air
(ACTA) itu menegaskan bahwa pencalonan Tito sebagai Tribrata 1 dari aspek hukum
tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian dan hak preogratif Presiden pun dirumuskan pada pasal-pasal UUD
1945.
Dan kini, kata dia, tahapannya sudah masuk fit and proper
test pada Rabu depan. Maka dari itu, Eggi menegaskan akan finalnya pencalonan
polisi pakar terorisme tersebut.
"Jadi tinggal DPR RI nya saja mau terima atau tidak.
Jika tidak, DPR bisa mengembalikan lagi orang yang diusulkan Presiden itu, lalu
jika Presiden tetap pada pendiriannya maka DPR tidak bisa membatalkannya,"
terang dia.
Komentar