JAKARTA – Komitmen pemberantasan Narkoba oleh pihak
Kepolisian bukan hanya sekedar cita-cita kosong yang tidak ada bukti. Siang tadi, aparat Polres Jakarta
Barat telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras di
depan halaman Polsek Palmerah.
”Untuk miras operasi terhadap
penjualnya di wilayah hukum polres Jakarta Barat. Para pelaku yang kita amankan
yaitu MF, WW, SL, AS, TH, HM dan IW,” terang Kapolres Jakarta Barat, Kombes
Rudy Heriyanto Adinugroho, Rabu (22/6/2016).
Rudy menambahkan, dari barang bukti yang dimusnahkan apabila
dihitung dari segi penjulaan, maka bisa mencapai kurang lebih Rp 5,8 millyar
dan dari barang itu juga dapat menyelamatkan sebanyak 28.646 generasi penerus
bangsa dari penggunaan minuman keras dan narkoba.
“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 114 dan 112 KUHP
dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparnya.
Pada saat yang sama, ketua Forum Kemitraan Polisi dan
Masyarakat (FKPM) Tjandra Setiadji menyatakan apresiasinya kepada pihak
berwajib dalam hal ini Kepolisian dalam perjuangannya yang gigih memberantas Narkoba.
“Saya sangat apresiasi, ini bukti konkrit dari
Kepolisian dalam memberantas Narkoba,” sambung Andy, demikian sapaan tokoh asal
Bagan Siapi-Api ini. Menurutnya, Narkoba itu merupakan hadiah terbesar dari
neraka.
Maka, sudah sewajarnya menurut Andy narkoba diperangi. Andy
juga memaparkan betapa terancamnya generasi muda dengan peredaran narkoba saat
ini.
Komentar