Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta, Masnur Marzuki menilai Pernyataan Gubernur Ahok yang menyebut Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) “ngaco” dalam mengeluarkan audit hasil investigasi
soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber tidak hanya menghina lembaga negara
namun telah melecehkan nalar negara hukum konstitusional yang dianut dalam UUD
1945.
Menurutnya, BPK merupakan satu-satunya auditor negara
yang berwenang menurut konstitusi mengaudit kerugian negara dalam sebuah tindak
pidana.
"Ahok sudah membunuh nalar konstitusionalisme yang
kita pelihara. Itu jelas penghinaan kepada lembaga negara yang kewenangannya
diatur dalam UUD. Ahok sebaiknya bertobat menebar kebencian pada lembaga
negara." kata Masnur saat dihubungi wartawan, Rabu (13/4/2016).
Dia menambahkan, audit yang dilakukan BPK semestinya
dihormati dan bila ada perbedaan pendapat bisa menggunakan saluran hukum yang
ada, bukan dengan melempar tuduhan tak bertanggungjawab begitu.
Masnur pun berpendapat bahwa seharusnya Ahok legowo
saja menghadapi pemeriksaan KPK tanpa harus mencari kambing hitam.
"Ahok ini perlu disekolahkan lagi ke Lemhanas.
Kalau tidak begitu dia akan jadi sungai dangkal yang berisik terus."
Pungkasnya.
Komentar