![]() |
Ilustrasi |
Ketua DPD HNSI DKI, Yan M. Winatasasmita mengatakan, peraturan tersebut semakin mempersulit kondisi nelayan serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang sudah ada. “Dan jelas tidak sesuai dengan strategi peningkatan kesejahteraan nelayan sesuai janji pemerintah. Karena kenaikannya sampai 1000 persen,” kata Yan.
Menurutnya, jika peraturan tersebut dipaksa untuk diterapkan, maka akan ada jutaan nelayan dan ABK yang menjadi pengangguran. Karena pungutan yang terlalu besar itu bisa membuat para pemilik kapal mengalami kebangkrutan. Dengan demikian, operasional kapalnya pasti dihentikan.
“Kalau satu kapal mempunyai 20 orang ABK, kira-kira 2,5 juta orang ABK akan menganggur. Kalau satu ABK jumlah keluarganya 4 orang, berarti 10 juta orang bertambah miskin”, jelas Yan.
Saat ini, kata Yan, ada ratusan kapal di pelabuhan ikan Muara Angke tidak dapat melaut lantaran belum mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Direktorat Jenderal Ikan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini mengakibatkan ribuan nelayan terlantar.
“Nelayan dipaksa menjadi miskin oleh pemerintah. Dan Kementerian Kelautan dan perikanan tidak tersentuh hatinya melihat penderitaan nelayan,” ujarnya.
Komentar