JAKARTA – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah mencederai demokrasi dalam Pilkada Serentak
2015, karena KPU sendiri telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12
Tahun 2015. Di Humbahas, dua pasangan calon dari satu partai.
“Maka Pilkada Humbahas harus batal dan dilakukan coblos ulang dengan
peserta yang sesuai aturan,” kata Sihol Manullang Ketua Umum Barisan
Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) dalam pertemuan dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) di Jakarta, Selasa (22/12).
Ketua Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) Vincensius Sihombing mengatakan
hal yang sama, KPU (KPUD Humbahas) telah membuat presiden buruk.
Demokrasi akan hancur jika Pilpres 2019 diikuti dua capres dari satu
partai.
“Di PKPU Pasal 40 Ayat 4 UU 8/2015, satu parpol hanya bisa mengajukan
satu calon gubernur/bupati/walikota. KPU merusak masa depan demokrasi
kita. Supaya jangan menjadi presiden, harus coblos ulang,” tegas Sihol.
Setelah dari KPU, BaraJP dan ADI kemudian mendatangi Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), juga
mengadukan KPU yang telah melanggar yang dibuat KPU sendiri.
Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatra Utara 9 Desember 2015
lalu, Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan dua calon, yaitu
pasangan Palbet Siboro-Henry Sihombing (diusung Agung Laksono), Harry
Marbun-Momento Sihombing (diusung kubu Aburizal Bakrie).
Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukungan kepada pasangan
Harry-Momento, dialihkan kepada Palbet-Henry. Namun, kedua pasangan dari
Golkar lolos dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2015. “Ini
demokrasi gila,” kata Sihol.
Vincensius Sihombing menegaskan, jajaran KPU melalui KPUD Humbahas yang
meloloskan dua pasangan calon (paslon) dari satu partai, membuat masa
depan demokrasi Indonesia menjadi suram.
“Kekuatan
uang meloloskan dua paslon dari satu partai. Jika KPU tidak segera
membatalkan pemungutan suara dalam Pilkada Humbahas 2015, berarti KPU
telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Vincensius. (dd)
Gambar:BaraJP dan ADI berdialog melalui aksi damai di Komisi
Pemilihan (KPU), Selasa (22/12). Pilkada Humbahas Sumut dipertanyakan, karena
KPUD meloloskan dua pasangan calon dari satu partai.***(Ist)
Komentar