Nasional

Meski Namanya Disebut Paling Banyak, MKD: Luhut Tak Bisa Dijadikan Saksi

Published by sorotnasional on 06/12/15 | 16.44

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan
SOROTNASIONAL.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Supratman Andi Agtas mengatakan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan tidak perlu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sidang kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.

Menurutnya Luhut tidak dapat dijadikan saksi oleh MKD karena tidak hadir saat Novanto dan pengusaha minyak  Riza Chalid bertemu bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. ”Enggak ada gunanya kita dengar keterangan Pak Luhut,” kata Supratman, Minggu (6/12).

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa wacana pemanggilan Luhut belum diputuskan dalam Pleno MKD. Seperti diketahui dalam rekaman pembicaraan antara Setya, Riza dan Maroef, nama Luhut merupakan salah satu nama yang paling banyak disebut. Bahkan, Luhut disebut hingga 66 kali.

Luhut berkali-kali membantah terlibat dalam kasus dugaan pencatutan nama serta usaha mencari keuntungan pribadi bersama Setya dan dan Riza. Terkait namanya yang banyak disebut dalam rekaman pembicaraan, Luhut menyatakan hal itu wajar karena dia terkenal. (ab)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved