![]() |
Patrice Rio Capella |
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 undang-undang Nomer 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Adapun yang meringankan terdakwa yaitu dirinya mengajukan sebagai Justice Collaborator, mengakui kesalahannya, dan menyesal atas perbuatannya. Kemudian memiliki tanggungan keluarga,"jelasnya. (ab)
Komentar