![]() |
Anak Ratu Atut, Andika Hazrumy |
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC dan TCW," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Selain Andhika, KPK akan memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka adalah Kadis Tenaga Kerja Banten, Hudaya Latuconsina, Kadis SDAP, Iing Suwardi, dan Kadis Kesehatan, Djadja Buddy Suhardja. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ab)
Komentar