![]() |
SPBU |
Menurutnya, dalam pasal 30 UU 30 tahun 2007 tentang energi, tidak menjelaskan dana ketahanan energi ataupun pungutan dana dari masyarakat. Bahkan jika pemerintah dan DPR sudah bertemu, maka tetap belum menjamin ada landasan hukum.
“Seharusnya pemerintah mengerti tidak ada landasan hukumnya, sekalipun wacana itu menarik. Karena itu sebaiknya tidak dilakukan,” katanya di Jakarta, Minggu (27/12).
Kardaya menuturkan, dalam kalimat ‘kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi’ tidak dapat diterjemahkan sebagai ketahanan energi versi pemerintah. Menurutnya soal ketahanan energi berarti memperkuat infrastruktur bidang energi atau penambahan stok.
Selain itu, dalam soal anggaran juga bukan pungutan dari rakyat, tapi dari APBN APBD, ataupun swasta. (ab)
Komentar