![]() |
Ketua KPK Agus Rahardjo |
"Kami akan pelajari dulu, kan di penyelidikan ada bukti permulaan. Kalau alat buktinya cukup, ya kemungkinan diteruskan akan selalu ada," kata Agus di kantor baru KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).
Agus menegaskan, dirinya akan menerima paparan lebih dahulu dari para penyelidik. Nantinya, dari kesimpulan pemaparan itu baru bisa disimpulkan nasib kasus BLBI. "Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya. Tapi kami pelajari dulu," jelas Agus.
Berdasarkan informasi yang didapat, penyelidik KPK sebenarnya sudah menemukan alat bukti yang sangat kuat untuk menaikkan status kasus pemberian SKL BLBI. Bahkan, penyelidik sudah tahu siapa saja yang diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL kepada para obligor BLBI.
Salah satu obligor BLBI pun dibidik. Kerugian negara pun telah dihitung dan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini, tinggal menunggu keputusan pimpinan baru KPK terkait kelanjutan kasus SKL BLBI. (ab)
Komentar