![]() |
Pemerintah Umumkan Paket Kebijaka Ekonomi |
Salah satunya kebijakan terbaru adalah soal keringanan Pajak Penghasilan (PPh 21) orang pribadi untuk para karyawan industri padat karya seperti teksil, sepatu dan lainnya untuk 2 tahun.
"Paket kebijakan yang ketujuh, paket ini dibagi dalam dua pendekatan. Pertama berkaitan dengan industri padat karya," kata Pramono.
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan soal keringanan PPh 21 pajak karyawan, bagi pegawai yang bekerja di industri padat karya.
"Jadi tidak untuk semua industri. Dalam jangka 2 tahun, nanti dievaluasi, dianggap perlu nanti diperpanjang," kata Darmin.
Darmin mengatakan wajib pajak (badan/perusahaan) yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini, persyaratan bagi perusahaan itu adalah yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang.
Berikut rincian syarat lainnya bagi perusahaan padat karya yang karyawannya bisa dapat insentif ini :
- Menyampaikan daftar pegawai yang diberikan keringanan.
- Hasil produksi diekspor minimal 50% dari tahun sebelumnya.
- Keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta di bawah per tahun.
- Diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang.
Komentar