Nasional

Baru di Rezim Jokowi Rakyat Subsidi Negara

Published by sorotnasional on 26/12/15 | 09.47

Yusril Ihza Mahendra
SOROTNASIONAL.com -Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik langkah pemerintah yang membebankan pungutan Rp 200 per liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar kepada rakyat. Menurutnya, pembebanan harga BBM ini tidak tepat walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

“Tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (26/12).

Yusril pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk mengambil pungutan dari rakyat ini. Menurutnya, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM.

Untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan. Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. (ab)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved