Nasional

Anggota MKD Sebut Bukti Sudah Cukup Kuat Nyatakan Novanto Langgar Etika

Published by sorotnasional on 13/12/15 | 12.39

Setya Novanto
SOROTNASIONAL.com - Anggota MKD DPR dari Fraksi Partai Hanura Safiruddin Sudding menilai MKD tidak ada urgensinya memanggil Menko Polhukam Luhut Pandjaitan sebagai saksi kasus 'Papa Minta Saham' yaang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Baginya, Novanto sudah sangat jelas melanggar etika.

"Pak Luhut itu kan hanya disebut namanya dan dia tidak terlibat dalam pertemuan. Saya kira tidak ada urgensinya," kata Sudding kepada wartawan, Minggu (13/12).

MKD sudah menggelar sidang tiga kali dengan agenda pemanggilan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said, saksi Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan teradu Ketua DPR Setya Novanto. Rekaman utuh pembicaraan Novanto soal Freeport pun sudah diputar di dua sidang pertama. Bagi Sudding sudah cukup untuk menyimpulkan Novanto melanggar etika.

"Ini kan sekadar masalah etika. Kepatutan atau kepantasan Pak Setya Novanto yang bertemu Presdir Freeport dalam rangka perpanjangan kontrak karena di luar kewenangannya,"  katanya.

Menurut Sudding, sekarang MKD lebih baik menggelar rapat pleno menentukan apakah pelanggaran etika itu ringan, sedang, atau berat. Tidak perlu menggelar sidang yang tidak ada urgensinya.

"Bagi saya sudah selesai, sudah cukup bukti melanggar etika. Karena Pak Maroef sebagai orang yang ada di peristiwa itu sudah memberikan kesaksian dan memberikan rekaman itu. Jadi sudah cukup bukti,"  tegas Sudding.

"Apalagi Setya Novanto juga tidak membantah rekaman itu, hanya menyatakan keberatan dan mengatakan rekaman itu ilegal. Tapi pertemuan dan rekaman itu tidak disangkal. Jadi sudah cukup bukti bagi saya," pungkasnya. (ab)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved