![]() |
Fadli Zon |
"Perekaman ilegal pelanggaran hukum. Saya sarankan Pak Novanto untuk melaporkan karena direkam secara ilegal dan dipublikasikan. Presdir Freeport yang merupakan perusahaan asing minta ketemu ketua DPR lalu direkam, maka itu melawan hukum," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Jumat (20/11).
Menurut Fadli, dalam rekaman tersebut tidak ada pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Setya Novanto. Justru, Fadli menuding Sudirman Said lah yang telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. "Dalam obrolan informal di situ tidak ada pencatutan. Yang mencatut kan Sudirman Said karena dia yang bilang Presiden dan Wakil Presiden," tegasnya.
Lagipula, politikus Gerindra itu menyebut sesuai penjelasan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan (LBP), yang namanya turut disebut dalam rekaman, menyatakan langkah Menteri ESDM melaporkan Novanto bukan atas perintah Presiden Joko Widodo. "Penjelasan Luhut bilang Presiden tidak memerintahkan. Sudirman Said menurut Pak Luhut dianggap insubordinasi," pungkasnya. (ab)
Komentar