![]() |
Aburizal Bakrie dan Agung Laksono |
"Dasar hukumnya apa? Yang punya kewenangan sah adalah DPP Golkar yang punya SK Menkum HAM yakni hasil Munas Ancol," kata Agung kepada wartawan, Senin (30/11).
Agung sangat menyayangkan langkah sepihak Ical itu. Menurut Agung, MKD tak berhak mengesahkan tiga orang anggota baru yang diusulkan DPP Golkar yang tidak mengantongi SK Menkum HAM.
"Atau tanya dulu ke kita, mereka kan tidak punya kewenangan formal untuk melakukan langkah-langkah itu. Kan mutasi dari PAW itu kita stop sampai ada keputusan yang final," kata Agung merujuk pada proses hukum gugatan kepengurusan yang masih berlangsung dan islah Golkar yang belum juga disepakati.
Diketahui, Ical merombak total formasi Golkar di MKD. Salah satunya dengan menempatkan Kahar Muzakir, kolega Setya Novanto, sebagai Wakil Ketua MKD. Dua anggota baru MKD dari Golkar lainnya adalah Adies Kadir dan Ridwan Bae. Ical menepis anggapan ketiganya ditempatkan di MKD untuk mengamankan Novanto. (ab)
"Tujuannya memperkuat MKD. Kalau memang (Novanto) benar, tidak boleh disalahkan. Kalau salah tidak boleh dibenarkan," ujar Ical beberapa waktu lalu. (ab)
Komentar