Nasional

Laporkan Pencatut Nama Jokowi ke MKD DPR, Pengamat Nilai Sudirman Said Salah Alamat

Published by sorotnasional on 16/11/15 | 23.58

Sorotnasional.com - Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham dari PT Freeport. Namun, Pengamat politik Sigma, Said Salahuddin, menilai laporan tersebut salah alamat. Menurutnya, secara hukum Sudirman tidak memiliki kedudukan untuk melaporakan ke MKD.

"Sudirman Said jelas bukan masyarakat, perwakilan kelompok masyarakat, bukan anggota DPR. Kedudukannya sebagai menteri atau pembantu presiden. Itu adalah jabatan pejabat negara. Ia mewakili cabang kekuasaan eksekutif," kata Salahuddin saat dihubungi, Senin (16/11).

Salahuddin menilai, MKD melanggar hukum acara jika laporan Sudirman itu diproses. Padahal, penegakan etika ini sudah diatur sedemikian rupa oleh DPR dalam rangka tertib hukum.

"MKD bisa saja memproses, tapi bukan memproses atas pengaduan Sudirman Said, tapi memproses melalui mekanisme tanpa pengaduan. Artinya inisiatif MKD sendiri," ucap Salahuddin.

Alternatif kedua ini menurut dia bisa ditempuh. Misalnya, dengan meminta keterangan dan bukti-bukti yang disodorkan Sudirman Said. Kemudian, MKD memanggil saksi-saksi seperti pimpinan Freeport Indonesia James Moffet. (ab)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved