![]() |
Jampidsus Maruli Hutagalung |
"Kejagung mendukung penanganan proses hukum. Pemeriksaan terhadap Maruli silakan dilakukan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/11).
Diketahui, pada sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella terungkap jika Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung yang saat ini diangkat menjadi Kepala Kejakasaan Tinggi Jawa Timur, menerima uang Rp 300 juta dari Evy Susanti.
Evy yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan jika dirinya memberikan uang kepada Maruli melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Selain kepada Maruli, Evy juga menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho memberikan sejumlah uang ke pihak Kejagung lainnya. Namun, Evy enggan menyebut berapa dan siapa saja penerimanya. (ab)
Komentar