Nasional

Kejagung Tantang KPK Periksa Jampidsus Terkait Kasus Suap Bansos Sumut

Published by sorotnasional on 17/11/15 | 12.30

Jampidsus Maruli Hutagalung
SOROTNASIONAL.com - Kejaksaan Agung mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung yang disebut-sebut menerima suap dari istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sumut.

"Kejagung mendukung penanganan proses hukum. Pemeriksaan terhadap Maruli silakan dilakukan KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/11).

Diketahui, pada sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella terungkap jika Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung yang saat ini diangkat menjadi Kepala Kejakasaan Tinggi Jawa Timur, menerima uang Rp 300 juta dari Evy Susanti.

Evy yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan jika dirinya memberikan uang kepada Maruli melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Selain kepada Maruli, Evy juga menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho memberikan sejumlah uang ke pihak Kejagung lainnya. Namun, Evy enggan menyebut berapa dan siapa saja penerimanya. (ab)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved