![]() |
Kapolri Badrodin Haiti |
Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan secara hukum perekaman tersebut yang diduga dilakukan oleh bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tidaklah melanggar hukum. Badrodin menilai semua orang memiliki hak melakukan perekaman pembicaraan apabila memang dibutuhkan.
"Masa kalau kita membicarakan sesuatu kepada orang nggak ada arsipnya? Kalau 5 tahun lagi ditanya akan lupa, dimana kita akan cari datanya?" kata Badrodin usai menjadi narasumber dalam diskusi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (27/11).
Bahkan, Badrodin menyatakan akan mengupayakan penyadapan menjadi legal dan tak perlu menjadi perdebatan apakah diperbolehkan seseorang melakukan atau tidak. Caranya, yaitu dengan memasukkan ke dalam RUU KUHAP. "Nanti akan diatur di RUU KUHAP, jadi bukan diatur di RUU KUHP, di sini (RUU KUHP) hanya mengatur masalah delik-delik saja," ujarnya.
Untuk merealisasikan niatannya itu, Badrodin akan meminta pendapat dari para ahli hukum untuk dimintai masukannya apakah penyadapan dapat diatur dalam RUU KUHAP.
"Ya nanti dimintakan tanggapan para pakar, penyadapan dengan rekaman ini sama nggak, karena kalau rekaman bisa merekam, saya sendiri ingatannya setahun, dia tahun, lima tahun juga akan lupa apa yang saya bicarakan, jadi saya harus merekam apa yang harus saya bicarakan kan boleh itu," paparnya. (ab)
Komentar