![]() |
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad |
"Itu marak dulu, semua seakan jadi hak kepala desa," kata Farouk Muhammad (17/11).
Menurutnya, parktik penjulan tanah oleh oknum kepala desa merupakan gaya lama. Tapi, seharusnya parktik tersebut tidak lagi terjadi karena sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2004 yang menatur tentang desa. "Kemungkinan kepala desa berbuat seperti itu sangat kecil," ujar Farouk.
Jika memang kepala desa masih ada yang melakukan penjualan dan manipulasi surat tanah, maka itu merupakan penyalah gunaan wewenang. Sudah sepantasanya ditindak secara serius sesuai aturan yang berlaku. (ab)
Komentar