![]() |
Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah |
Namun, Mantan Pimpinan KPK Chandra M Hamzah mengatakan sesuai Undang-undang KPK, pimpinan tidak harus berlatar belakang kejaksaan maupun kepolisian. "Pasal 21 ayat (4) Undang-undang dinyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa dimana mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri," kata Chandra di Rumah Kebangsaan, Jakarta, Jumat (27/11).
Menurut Chandra, syarat menjadi Pimpinan KPK hanya memiliki keahlian bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan selama 15 tahun. Hal itu sudah diatur dalam pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.
"Dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian di bidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan. Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," ujar dia. (ab)
Komentar