Nasional

Kasus Mobil Listrik di 3-BUMN, Andy-SIRI Minta Tersangkanya Segera Non Aktif

Published by sorotnasional on 20/10/15 | 16.26

Jakarta – Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI) Tjandra Setiadji mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.

Namun dia juga menyangkan kesadaran para tersangkanya yang menurut dia sampai hari ini masih terlihat aktif di kantornya. “Saya sebut saja, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, saya lihat kok masih aktif pada dirinya sudah menyandang status tersangka,” tegas Andy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Andy, kesadaran personal sangat perlu untuk memberikan pendidikan hukum kepada publik. Apabila seseorang telah ditetapkan menjadi tersangka, maka jabatan yang ia sandang seharusnya ditanggalkan dulu.

“Ya lebih baik non aktif, demi pembelajaran bagi publik,” Andy kembali meminta.
Sebagaimana diberitakan pada banyak media, dalam kasus ini Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Menteri era SBY itu, diperiksa sebagai saksi.


Dalam kasus ini pula, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman.

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved