Jakarta – Presiden Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI)
Tjandra Setiadji mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan
seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di 3 BUMN
senilai Rp 32 miliar.
Namun dia juga menyangkan kesadaran para tersangkanya yang
menurut dia sampai hari ini masih terlihat aktif di kantornya. “Saya sebut
saja, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, saya lihat kok
masih aktif pada dirinya sudah menyandang status tersangka,” tegas Andy saat
dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Andy, kesadaran personal sangat perlu untuk
memberikan pendidikan hukum kepada publik. Apabila seseorang telah ditetapkan
menjadi tersangka, maka jabatan yang ia sandang seharusnya ditanggalkan dulu.
“Ya lebih baik non aktif, demi pembelajaran bagi publik,”
Andy kembali meminta.
Sebagaimana diberitakan pada banyak media, dalam kasus ini
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung. Menteri era SBY itu, diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini pula, penyidik telah menetapkan dua orang
tersangka yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman.
Komentar