Nasional

Paulus Udu : “Chek and Richek,Jangan Langsung Ke Polisi dan Kejaksaan,Apalagi KPK”

Published by Unknown on 02/03/14 | 18.13

Soal Dugaan Mark Up Paket Proyek Jalan TA 2013 Di Ketapang

KETAPANG-Kabar dugaan bahwa pada Tahun Anggaran 2013 yang lalu telah terjadi korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Ketapang Kalimantan Barat akibat mark up pada sejumlah paket proyek jalan Sei Awan – Tanjung Pura Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Paket Sandai – Sumber Periangan sebesar Rp. 700.000.000,-(Tujuh Ratus Juta Rupiah). Paket Sandai – Senduruhan Rp. 90.000.000,- dan Paket Jambi – Sukaramai Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah). Yang diungkap M.Subhan salah satu warga Ketapang dalam laporannya melalui fasilitas email kepada Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan belum lama ini masih terus menjadi pembicaraan hangat dari sejumlah kalangan di Ketapang.

Berbagai tanggapan telah disampaikan oleh sejumlah pihak yang merasa prihatin dengan masih maraknya pelaku-pelaku korupsi uang negara di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang hingga saat ini masih sangat kecil digelandang ke Pengadilan Tipikor oleh institusi penegak hukum.

“Ada si yang sudah digelandang ke Pengadilan Tipikor,tapi itu kasus kecil,yang besar-besar hilang tanpa bekas,”ungkap seorang warga Ketapang yang tidak mau disebutkan namanya kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan.

Sementara itu,Paulus Udu,S.Sos,mantan PPK Proyek Jalan Bina Marga Tahun Anggaran 2013 Dinas PU Ketapang,menyikapi berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan terhadap dugaan mark up paket proyek jalan yang dikerjakannya pada TA.2013 itu,dengan santai Udu menyatakan bahwa,selagi mereka bisa membuktikan dengan menyampaikan data yang benar dan argomentasi benar dan baik menurut Udu itu bagus.

“Sebagai kontrol sosial kepada Pemerintah,”tulis Udu melalui pasilitas pesan singkatnya kepada Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan,Minggu (02/03/2014) siang.

“Namun menurut saya sebaiknya mereka-mereka yang berkeinginan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan harus profesional dan tidak bersikap dendam,lakukan chek dan richek biar ada take and give kepada PPK atau pada instansi asal pekerjaan yang dianggap tidak benar itu,jangan langsung-langsung ke Polisi dan Kejaksaan atau KPK.”pungkas Paulus Udu,S.Sos.***(H/LKBK)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved