KETAPANG- Masih ingat berita dugaan SK honorer fiktif dan pemalsuan data pegawai Pemkab Ketapang sehingga Arbain melaporkan kasus itu ke Inspektorat,Kejaksaan dan Kepolisian ?
Ternyata kasus itu hingga berita ini ditayangkan belum juga ada ujung pangkalnya,malah yang ada upaya-upaya oknum tertentu di Pemkab Ketapang meminta agar Arbain mencabut laporannya di Kejaksaan dan Kepolisian,dengan “janji-janji” tertentu.
Hal itu seperti diungkapkan Arbain kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan belum lama ini,”namun sampai hari ini laporan itu tidak saya cabut,kalau bapak tidak percaya kita sama-sama ke Polres dan Kejaksaan,”ungkap Arbain kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan melalui pesan singkatnya.
Malah yang ada,kata Arbain, dirinya diancam akan dipindahkan ke Balai Berkuak.
“Tadi malam (Rabu malam-red) saya dipanggil orang terdekat Sekda yang mengatakan saya akan di mutasi ke Balai Berkuak,” ungkap Arbain melalui pasilitas pesan singkatnya kepada Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan,Rabu (05/03/2014).
Aneh memang di negeri ini,ketika seseorang mengungkap kebobrokan oknum-oknum tertentu di Instansi Pemerintah sekelas Pemkab Ketapang ujung-ujungnya malah yang akan menjadi korban adalah pelapor,bukan yang dilaporkan. Kok gitu siiiiih..???
Seperti diberitakan sebelumnya di laman ini beberapa waktu lalu,bahwa penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan sebanyak 238 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang diserahkan Sekretaris Daerah Ketapang Drs.H.Andi Djamiruddin,M.Si di Gedung Pancasila Ketapang pada 26 Agustus 2013 lalu yang sekaliogus penentuan penempatan mereka berbuntut panjang,pasalnya banyak laporan-laporan yang masuk menyatakan bahwa pengangkatan CPNS itu terjadi beberapa dugaan penyimpangan dan dugaan pemalsuan data-data pegawai honorer serta adanya tenaga honorer fiktif yang sekarang telah diangkat menjadi CPNS.
Kasus tersebut pernah dilaporkan Arbain Pegawai Puskesmas Kedondong Ketapang kepada Inspektorat Kabupaten Ketapang pada 4 September 2013 lalu,dan dilanjtkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang serta ke Polres Ketapang
Dalam laporanya Arbain menyatakan bahwa telah terjadi beberapa penyimpangan dan pemalsuan data-data pegawai honorer serta adanya tenaga honor fiktif.
Menurut Arbain dalam laporannya tersebut terdapat nama Muhammad Rusli honor di Puskesmas Kedondong sejak Juni 2010 tetapi surat pengangkatan tenaga honor yang bersangkutan dimundurkan tahun 2005,pada hal yang bersangkutan diangkat sebagai tenaga honor pada tahun 2010.
Selanjutnya ada nama Andika Azrin,honor di Puskesmas Kedondong sekarang telah diangkat sebagai CPNS di Puskesmas Kedondong,sesuai Keputusan Bupati Ketapang Drs.Henrikus,M.Si Nomor : 813/0929/UP-B,Tanggal 20 Mei 2013,sementara yang bersangkutan tidak pernah bertugas sebagai tenaga horer di Puskesmas Kedondong itu,diduga yang bersangkutan menggunakan SK Honorer Fiktif.***(H/LKBK)
Keterangan Gambar : Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan sebanyak 238 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang diserahkan Mantan Sekretaris Daerah Ketapang Drs.H.Andi Djamiruddin,M.Si di Gedung Pancasila Ketapang pada 26 Agustus 2013 lalu.***(doc.Ist)
Komentar