KETAPANG-Menyikapi berita yang ditayangkan di laman ini dengan judul “Proyek Aspirasi,Anggota DPRD Ketapang Dapat Digelandang Ke Pengadilan Tipikor”, yang isinya tentang kebijakan anggota DPRD Ketapang menciptakan Proyek Aspirasi,yang selama ini menjadi perbincangan hangat dari berbagai pihak,baik pro maupun kontra.
Seperti yang telah disampaikan oleh Drs.Ismed Siswadi sebelumnya bahwa program Proyek Aspirasi Anggota DPRD Ketapang tersebut tidak ada dasar hukumnya,maka hal senadapun dilontarkan Umar Thalib salah satu tokoh masyarakat Ketapang.
Menurut Umar Thalib bahwa program Proyek Aspirasi anggota DPRD Ketapang itu mengada-ada.
“Yang pasti aspirasi anggota dewan itu tidak ada dalam undang-undang,yang ada aspirasi rakyat atau masyarakat,justru DPRD seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat atau masyarakat. Ini semua karena mereka tidak mengerti dengan undang-undang. Yang jelas mereka tidak mempunyai kemampuan atau kelayakan sebagai anggota DPRD,jadi main hantam kromo saja,”ungkap Umar Thalib kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan belum lama ini.
Selanjutnya,kata Umar,proyek aspirasi anggota DPRD Ketapang itu melanggar undang-undang.
“Tidak ada kewajiban anggota DPRD membuat proyek aspirasi,dan itu jelas penyalahgunaan keuangan negara,”kata Umar Thalib.
Menurut Umar,atas kebijakan oknum anggota DPRD Ketapang seperti itu,mereka harus mendapat sanksi.
“Anehnya Kepolisian dan Kejaksaan tidak mengusut kasus proyek aspirasi anggota DPRD Ketapang ini,pada hal ini jelas-jelas Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan,”ujar Umar Thalib.
Kata Umar,oknum anggota DPRD Ketapang dengan kekuasaannya telah melakukan pengurasan keuangan negara atau daerah melalui proyek-proyek aspirasinya.
“Dan Proyek Aspirasi Anggota DPRD Ketapang ini sulit utk dikatakan bermanfaat karena mereka merencanakannya kurang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Harusnya program aspirasi ini melalui Musrenbang,”ungkap Umar Tahlib.
Selain itu,kata Umar,keberadaan Proyek Aspirasi Anggota DPRD Ketapang ini jelas-jelas merugikan kontraktor yang memiliki izin yang sebenarnya.
“Proyek Aspirasi Anggota DPRD Ketapang ini harus segera dihentikan oleh Polisi maupun Jaksa agar ada yang diproses sampai kepengadilan,”pungkas Umar Thalib.***(Editor : LKBK).
Komentar