KETAPANG-Seperti diberitakan sebelumnya di laman ini,bahwa Dinas PU Ketapang diduga telah melakukan mark up terhadap sejumlah paket proyek jalan di Kabupaten Ketapang pada Tahun Anggaran 2013 lalu.(Baca berita : “Dinas PU Ketapang Diduga Mark Up Sejumlah Paket Proyek Jalan” dan berita : “Dugaan Mark Up Sejumlah Paket Proyek Jalan Di Ketapang,Kadis PU Sudah Minta Diperiksa”).
Menurut M.Subhan,bahwa untuk pembuktian korupsi dugaan mark up paket proyek jalan itu sangat perlu diusut melalui jalur hukum,karena diduga banyak merugikan negara.
“Oleh karena itu saya minta agar Kejaksaan atau pihak Kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang terkait dalam perencanaan proyek jalan itu,”pinta M.Subhan.
Hal itu diungkapkan M.Subhan melalui pasilitas emailnya kepada Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan menyikapi jawaban Kadis PU Ketapang Drs.Devy Prantito,MSi,dan Saleh Albinus,B.E selaku Pengawas Proyek Jalan Bidang Bina Marga Dinas PU Ketapang soal kasus ini.
Seperti disampaikan Kadis PU Ketapang,ketika menjawab Lembaga Kantor Berita Kalimantan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu,bahwa dirinya sudah minta agar Inspektorat Ketapang melakukan pemeriksaan tapi hasil pemeriksaan itu belum diterimanya.
“Inspektorat itu adalah pemeriksa intern Pemda yang sifatnya hanya pembinaan saja,tetapi untuk kerugian negara harus di audit oleh Kejaksaan atau Kepolisian melalui audit BPKP atau BPK,hal tersebut telah diatur dalam KUHP atau KUHAP,”ungkap M.Subhan.
Menyinggung pemblokiran yang telah dilakukan Kadis PU Ketapang menurut M.Subhan bahwa pemblokiran itu telah melanggar undang-undang tentang keuangan negara.
“Sehingga akibat pemblokiran itu negara telah dirugikan,karena seharusnya jaminan pelaksanaan kontraktor tersebut disetor ke Kas Daerah atau Kas Negara,namun kenyataannya tidak dilakuakan,” kata M.Subhan.
Selanjutnya,ungkap M.Subhan,bahwa besarnya jaminan tersebut sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Begitu juga tentang tidak terpenuhinya sejumlah peralatan dalam pelaksanaannya di lapangan.Hal ini merugikan negara karena ; harga satuan pekerjaan menjadi tinggi dan kwalitas menjadi rendah mutunya,lagi pula hal tersebut telah melanggar undang-undang persaingan usaha,dimana sewaktu kontraktor tersebut melakukan tender,dan melampirkan surat pernyataan atau surat dukungan peralatan tersebut sehingga dimenangkanlah perusahaan itu.
“Namun kenyataan di lapangan alat-alat itu tidak ada,ini berarti dapat dikatagorikan penipuan yang tujuannya untuk menghilangkan persaingan dengan perusahaan yang lainnya. Alat tersebut telah dibayar oleh negara dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan harga satuan jenis pekerjaan. Jadi selain melanggar undang-undang persaingan usaha,juga mark up,karena harga satuan pekerjaan menjadi mahal,”ungkap M.Subhan melalui emailnya kepada Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan,Kamis (27/02/2014) kemarin.
Kemudian berdasarkan pengakuan Saleh Albinus bahwa paket proyek tersebut tidak ada mark up,M.Subhan minta agar pihak terkait seperti Kejaksaan atau Kepolisian untuk membuktikannya baik didalam analisa penawarannya maupun kejadian di lapangan atau pada laporan harian dan laporan bulanan kontraktor.
“Tapi yang paling tepat dari perbandingan antara yang dianalisa dibandingkan dengan yang di addendum serta yang di lapangan,”pungkas M. Subhan melalui emailnya.***(H/LKBK)
Keterangan Gambar : Illustrasi.**(doc.Ist)
Keterangan Gambar : Illustrasi.**(doc.Ist)
Komentar