KETAPANG-Terkait dugaan kuat adanya oknum pelaku kasus SPJ sertifikasi guru piktif di Dinas Pendidikan Ketapang Kalimantan Barat telah melakukan suap terhadap oknum yang mengaku wartawan salah satu media cetak Biro Ketapang beberapa hari lalu yang dilaporkan oleh salah satu sumber kepada Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan,Kamis (23/01/2014) lalu, yang menyebutkan bahwa oknum wartawan tersebut telah menerima uang suap sebesar Rp. 18 juta,seperti yang dilansir laman ini,(Judul : Diduga Pelaku SPJ Piktif Diknas Ketapang,Suap Oknum Wartawan),dibantah Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Dwi Indra Buana.
Menurut,Dwi,dirinya selaku Sekertaris Dinas Pendidikan ketika disambangi Lembaga Kantor Berita Kalimantan diruang kerjanya,Jumat (24/01/14),mengatakan bahwa,terkait persoalan itu (penyuapan.red), malah ia tidak mengetahui."dak ada pak,demi Allah saya berani bersumpah jadi dibilang sampai dapat 18 juta 5 orang itu memang tidak ada,cuma saya terus terang pak,nama saya sudah dimasukkan pada media online itu (www.lkbkalimantan.com & Group –red ),saya tidak terima,"ujarnya.
Diakui Dwi,sebelum atau sesudah mencuatnya kasus SPJ sertifikasi fiktip itupun dari kalangan LSM dan Wartawan,memang banyak yang datang menghadapnya,dengan tujuan hanya untuk bersilahturahmi.
Kalau ada pihak yang mau konfirmasi terkait tentang permasalahan kasus SPJ fiktip,maka dirinya siap mengarahkan untuk berurusan sama pihak yang berwenang,karena persoalan itu ada sebelum ia menjabat sebagai Sekertaris di Dinas Pendidikan Ketapang.
"Persoalan itu,saya gak banyak tahulah,tapi saya memang ada dengar,ini masalah orang lain kenapa saya disebut-sebut,jadi jelek akhirnya nama saya,makanya kalau ada pihak yang mau informasi masalah SPJ piktif tadi saya arahkan pada pihak yang punya masalah itu,"ujarnya.
Lebih lanjut,Dwi menjelaskan sepengetahuannya berkenaan terhadap kasus piktifnya SPJ sertifikasi guru itu bahwa, oknum-oknum pelaku telah menerima hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.***(Tim)
Komentar