KETAPANG-Kasus indikasi penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru dengan modus membuat SPJ Piktif pada Dinas Pendidikan Ketapang tahun 2010 – 2012 yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di Dinas Pendidikan Ketapang yang katanya saat ini masih menunggu eksekusi dari Baperjakat Pemkab Ketapang belum juga ada kelanjutannya.
Banyak pihak mempertanyakan kenapa begitu lama proses kasus ini,pada hal sudah jelas bahwa pelakunya ada,para guru yang namanya dicatut ada,keuangan negara yang dirugikan juga ada,yang pasti pelaku korupsi itu ada.
Hasil investigasi Tim Lembaga Kantor Berita Kalimantan kesejumlah sumber menilai bahwa Pemerintah Daerah Ketapang sepertinya melakukan kelalaian terhadap pelaku penyimpangan penyaluran dana sertifikasi yang mengatasnamakan hampir seribuan guru dengan modus membuat SPJ piktif itu. Buktinya kasus ini sudah cukup lama,namun hingga saat ini para pelaku masih aktif sebagai PNS di Dinas Pendidikan Ketapang,pada hal katanya sudah diberikan sanksi berupa pemecatan dan penurunan pangkat satu tahun lebih rendah,dan mereka diharuskan mengembalikan hasil korupsinya itu ke kas daerah,namun uang yang mereka gondol itu belum semuanya dikembalikan. Dan Pemkab Ketapang tidak melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib baik Kepolisian atau kepada Kejaksaan,pada hal sudah jelas dalam kasus ini terjadi pemalsuan dokumen dan korupsi uang negara.
Bujang Daud Haji Yusuf,selaku tokoh pers menyikapi proses kasus yang sudah bertahun-tahun belum juga tuntas ini meminta agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan selaku aparat penegak hukum melakukan proses,pendalaman dan selanjutnya menyeret para pelaku,termasuk oknum-oknum pejabat pembuat kebijakan di Pemkab Ketapang yang telah melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
“Sebab bagaimanapun dan apapun alasannya bahwa dalam kasus ini ada yang dirugikan,bukan hanya para guru yang namanya dicatut,akan tetapi uang negara yang mereka korupsi sampai saat ini masih ada yang belum dikembalikan ke kas daerah,”ungkap Bujang Daud Haji Yusuf.
Selain itu,kata Bujang Daud,bukan hanya para pelaku saja,akan tetapi Kepala Diknas Ketapang,Drs.H.Mansyur selaku pimpinan tertinggi yang turut menandatangani SPJ pencairan dana tersebut,dan para pejabat dijajarannya yang ketika itu berhubungan dengan proses pencairan dana SPJ Piktif sertifikasi guru itu juga harus diproses hukum.
“Intinya siapapun yang terlibat dan “bermain” dalam kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,saya minta kepada para penegak hukum agar memproses kasus ini dengan segera dan jangan tebang pilih,dan jangan juga coba-coba “di 86”kan,”tegas Bujang Daud Haji Yusuf.
Menurut Bujang Daud,pihak Kepolisian maupun Kejaksaan sebenarnya tidak sulit mendapatkan data-data akurat tentang kasus ini,kuncinya ada di Inspektorat Ketapang,karena Inspektorat (Kepalanya pada waktu itu Drs.Suprapto – red ) yang memproses awal kasus itu.
“Tidak sulit kok,silakan aparat penegak hukum hubungi Inspektorat Ketapang,data-datanya siap.”pungkas Bujang Daud Haji Yusuf.***(Editor Tim LKBK)
Komentar