
Dari perbuatan oknum-oknum pegawai di Diknas Ketapang dengan cara membuat SPJ piktif itu,selain merugikan para guru juga merugikan keuangan negara hampir 1 milyar lebih.
Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka adalah sanksi pemecatan dan penurunan pangkat lebih rendah satu tahun,tetapi hingga saat ini sanksi itu tidak dilaksanakan,dan mereka masih aktif sebagai pegawai negeri di Diknas Ketapang.
Selain sanksi pemecatan dan penurunan pangkat lebih rendah satu tahun,juga kepada para pelaku diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsinya ke kas daerah,namun uang tersebut belum dikembalikan secara utuh,hingga saat ini masih ada sekitar Rp.600 juta lebih yang belum dikembalikan sesuai keterangan Kepala Inspektorat Ketapang Drs.Heronimus Tanam kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan beberapa waktu lalu.
Menjawab pertanyaan Lembaga Kantor Berita Kalimantan tentang kasus ini beberapa waktu lalu melalui pasilitas BlackBerryMassanggernya,Direktur Binmas Polda Kalimantan Barat,Kombes Pol Drs.Suhadi SW.M.Si menyatakan bahwa suatu kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS setelah diproses instansinya hanya mendapat sanksi admintrasi pemecatan saja,atau penurunan pangkat tidak akan menghilangkan pidanannya.
“Sanksi administrasi dalam tindak pidana korupsi tidak menghilangkan pidanannya,karena sanksi administrasi hanyalah sanksi tambahan,”ungkap Kombes Pol Drs.Suhadi SW.M.Si.
Selanjutnya,kata Suhadi,di dalam undang-undang disebutkan ada kerugian negara,apakah dalam audit investigasi dari BPK atau BPKP ada kerugian negara bearti pidananya jalan terus.***(Editor : Tim LKBK)
>Gambar Direktur Binmas Polda Kalimantan Barat,Kombes Pol.Drs.Suhadi.SW,M.Si.***(doc.Ist)
Komentar